Migas/KOM/III/2006, Tanggal 21 Maret 2006, menunjuk PT Rekayasa Industri untuk
membangun jaringan transmisi pipa gas dari Semarang – Cirebon.
Pemberian Izin Usaha Sementara dari Ditjen Migas kepada Rekind
Surat Ditjen Migas No. 010/24/DJM.O/2005 tentang Ijin Usaha Sementara
Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa a.n. PT Rekayasa Industri tanggal 14 Juli
2005.
Saat ini Izin Usaha Sementara dalam status Moratorium *, melalui Surat Moratorium :
No. 4276/10/DJM.O/2011 tanggal 18 Februari 2011 Perihal Moratorium Izin Usaha
Sementara Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Cirebon-Semarang a.n. PT
Rekind yang dikeluarkan oleh DirJen Migas, Kementerian ESDM, ditandatangani oleh
Evita H. Legowo. Berlaku sejak 16 Februari 2011
Keterangan:
*) Surat Moratorium diberlakukan karena ketiadaan alokasi gas untu